Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M Faridz Afif
"Sik talah rek, mbok ambekan disik, mari digempur pandemi Covid (Sebentar dululah, mbok biar bernafas dulu, habis diterpa pandemi Covid)," ujar politisi muda dengan bahasa Suroboyoan.
Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu untuk tidak melaksanakan kebaikan PPn yang katanya sudah diundangkan di Komisi XI DPR RI. Sebab, kata dia, pembuatan undang-undang soal kenaikan PPn waktu itu tidak dalam kondisi ekonomi yang terjadi saat ini.
"Kan masih bisa direvisi, kasihan masyarakar kalau dipaksakan," kata dia
Gus Afif, sapaan akrabnya, optomistis pemerintahan Prabowo bisa melihat kondisi ini secara riil dan tidak akan memaksakan kebijakan yang memberartkan masyarakat.
"Semoga clear sebelum 1 Januari, jadi warga dan pelaku usaha bisa tenang menjalani hidup meski dengan PPn 11 persen pun tetap masih menjadi beban," ujar dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




