KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, memastikan bakal menindak tegas terhadap anggotanya yang terlibat judi online atau judol dan Narkoba.
Hal itu disampaikannya saat memberi sambutan pada acara Apel pergeseran pasukan operasi Zebra Semeru 2024, di Mapolres Kediri, Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Satreskrim Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judol di Jatim Park 2
Menurutnya, segala bentuk perjudian dapat memicu terjadinya tindak kriminal atau membahayakan orang lain.
Selain itu, jika kecanduan, bisa resiko bunuh diri. Selanjutnya, terpuruk kondisi ekonomi.
Kemudian, rusaknya hubungan keluarga dan orang lain, memicu gangguan kesehatan mental dan pelanggaran privasi serta tersebarnya data pribadi.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
"Begitu juga, jika kedapatan anggota terlibat narkoba pasti merugikan diri sendiri dan semua pihak,"paparnya.
AKBP Bimo mengungkapkan, bahwa langkah ini, sesuai perintah Presiden RI yang diteruskan kepada Kapolri dan Kapolda yang kemudian ditindaklanjuti Polres Kediri untuk bersih-bersih internal sebelum melakukan penindakan.
"Saya bakal menindak tegas anggota dan setiap warga yang terbukti bermain atau terlibat praktik judi online baik slot, domino, togel, maupun perjudian lainnya,"ungkapnya.
Baca Juga: Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judi Online di Media Sosial
Orang nomor satu di Polres Kediri lebih lanjut menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengawasan internal sebelum melaksanakan tindakan.
AKBP Bimo-pun memerintahkan Propam Polres Kediri agar secara rutin melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap anggota.
"Kepada Kasi Propam agar dicek seluruh anggota secara rutin. Cek urine dan ponsel. Bila ditemukan langsung proses sesuai aturan yang berlaku,"tegas AKBP Bimo. (uji/van)
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News