Tersangka Joko (pakai rompi) saat digelandang ke Rutan Banjarsari usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan. Foto: Ist.
Untuk Mahalatul Farda dan Ryan Fibrianto sudah menjalani proses hukum di PN Tipikor. Farda divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ryan Fibrianto divonis hukuman 1 tahun penjara.
Sebelumnya, Kajari Gresik Nana Riana menjelaskan bahwa tersangka Joko selaku PPBJ berperan melakukan pembelian/pesanan barang sebagaimana yang tertera dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA).
"Akan tetapi kualitas dan kwantitas yang diterima downgrade (turun), sehingga terdapat selisih harga dan nilai," ungkap Nana.
Sedangkan tersangka Fransiska selaku Kabid UMKM dan Pejabat Pelaksana Teknis Anggaran (PPTK) bersama terpidana Malahatul Farda dan Joko melakukan pencairan pembelian barang pesanan via e-katalog.
"Padahal, tersangka Fransiska tahu kalau pesanan barang untuk UMKM tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah. Atas perbuatannya, terjadi kerugian negara miliaran rupiah," terang Nana Riana.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana, Wanda menambahkan bahwa kedua tersangka (Fransiska dan Joko) mengetahui kalau apa yang dilakukan telah merugikan keuangan negara.
Ia mengatakan ada unsur kesengajaan atas apa yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga terjadi kerugian negara.
"Dalam waktu dekat, berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya untuk proses persidangan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






