Siska (kiri) ketika berdiskusi dengan pengacara saat akan ditahan di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Salah satu kepala desa (kades) di Kecamatan Benjeng mengaku pernah berurusan dengan salah satu tersangka dalam kasus korupsi hibah UMKM senilai Rp17,6 miliar, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik.
"Saat kami berjuang agar warga kami yang terbelit pinjaman koperasi tak disita rumahnya yang dijadikan jaminan, kami yang menolak keputusan itu diusir oleh Bu Siska dengan sangat lantang di depan pimpinan koperasi," ucap kades yang enggan disebutkan namanya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (14/10/2024).
Ia menceritakan, kejadian tersebut bermula saat salah satu warganya meminjam uang ke salah satu koperasi di bawah naungan Diskoperindag Gresik sebesar Rp20 juta, dengan jaminan sertifikat rumah selama 3 tahun.
Dari pinjaman Rp20 juta, debitur harus mengembalikan Rp34 juta atau berbunga sekitar 74 persen.
Dari sana, kades mengatakan bahwa warganya baru mampu mencicil Rp10 juta karena tak memiliki uang.
"Karena tak bisa melunasi, rumah warga saya mau disita. Sudah ditempeli brosur-brosur, baik di rumah maupun di tempat-tempat umum, rumah akan dilelang," paparnya.
Melihat kondisi itu, ia lantas bersurat kepada Bupati, Kejaksaan, Polres dan Diskoperindag Gresik sebelum Siska ditetapkan tersangka oleh kejaksaan pada tahun ini. Sebagai tindak lanjut dari dokumen yang telah dikirim, dirinya bersama warga beserta pimpinan koperasi dipanggil.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




