Kepala Desa di Benjeng Ngaku Diusir Siska saat Perjuangkan Warga Terbelit Utang Koperasi

Kepala Desa di Benjeng Ngaku Diusir Siska saat Perjuangkan Warga Terbelit Utang Koperasi Siska (kiri) ketika berdiskusi dengan pengacara saat akan ditahan di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Foto: Ist

"Kami dipanggil Bu Siska 3 kali. Pertemuan pertama dan kedua tidak ditemui Bu Siska. Namun, pertemuan ketiga baru ditemui dan dipimpin Bu Siska," ungkapnya.

Saat pertemuan ketiga, pihaknya meminta Siska dan pimpinan koperasi untuk tidak menyita rumah atau barang-barang milik debitur. Pertimbangannya, karena koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan.

"Namun, di akhir panggilan, Bu Siska tetap berpihak pada koperasi dengan bunga pinjaman yang mencekik. Saat itu, Bu Siska juga berpihak kepada koperasi yang memutuskan warga saya yang punya pinjaman Rp20 juta harus mengembalikan Rp54 juta setelah terkena denda jika mau ambil sertifikat," katanya.

"Saya terus berjuang agar rumah warga saya yang kurang beruntung agar tak disita karena ditinggali 9 orang. Mau tinggal di mana kalau disita? Kami juga berikan PKH inklusif. Dan, alhamdulillah sampai saat ini rumah warga saya tidak disita," imbuhnya.

Diketahui, Siska akan menjalani penahanan tahap awal selama 20 hari sejak ditahan Kejari di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme, pada Kamis (10/10/2024). Ia terancam disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO