Tunggak Pajak, SPBU Manukan Tama Disegel

Tunggak Pajak, SPBU Manukan Tama Disegel Petugas memasang stiker "DISEGEL" pada SPBU di kawasan Manukan Tama, akibat tidak membayar pajak miliaran rupiah. (foto: nisa/BANGSAONLINE)

“Karena kami nilai tak ada iktikad baik dari wajib pajak bersangkutan untuk melunasi hutang pajaknya, maka proses penyitaan dilakukan untuk menyelamatkan uang negara dan memberi efek jera,” jelas Teguh.

Dari upaya paksa badan (gijzeling) ini, diperkirakan kas negara yang dapat diselamatkan hanya sebesar Rp 8 miliar. Sementara untuk menutupi kekurangan pembayaran, pihak kanwil menelusuri aset penunggak pajak yang diketahui memiliki beberapa aset di Sumatera berupa tanah dan rumah tinggal.

Kendati telah dilakukan penyitaan asset, namun pihak Kanwil DJP Jatim masih mengizinkan SPBU untuk tetap beroperasi. “Upaya paksa badan atau gijzeling dilakukan sebagai tindakan preventif wajib pajak agar tidak mengalihkan asetnya,” tandasnya.

Berdasarkan laporan realisasi prognosis pencairan piutang pajak di Kanwil DJP Jatim I yang terdiri dari 13 KPP, tercatat ada saldo piutang WP mencapai Rp1,057 triliun.

Tahun ini pun ditargetkan pencairan piutang bisa tercapai setidaknya Rp509 miliar untuk memenuhi target perolehan pajak Kanwil DJP Jatim I yakni Rp35 triliun.

Dari target pencairan Rp509 miliar itu, hingga Juli 2015 sudah tercapai 40% atau sekitar Rp205 miliar. Pada masa Agustus-Desember 2015 ini, DJP Jatim I akan mengejar sisa target piutang yakni Rp 304 miliar. (nis/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO