Terdakwa Malahatul Farda dan Ryan Fibrianto saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulann penjara terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perindustrian, dan Perdagangan Gresik, Malahatul Farda, dengan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.
"Jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ferdinand, saat membacakan amar putusan, Rabu (2/10/2024).
BACA JUGA:
- Komplotan Maling HP di Warkop Gresik Dibekuk, Satu Penadah Ikut Diamankan
- Buron hingga ke Malang, Pelaku Pembacokan di Menganti Akhirnya Diringkus Polisi
- Terduga Pelaku SK ASN dan PPPK Palsu Gresik Diduga Kabur ke Kalimantan, Polisi Lakukan Pengejaran
- Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, BB 68,211 Gram Sabu Disita
Ferdinand menyatakan bahwa terdakwa Malahatul Farda secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Dalam hal ini, Mahalatul Farda diganjar hukuman atas penyalahgunaan danah hibah UMKM/KUM yang dianggarkan Rp19 miliar, namun hanya terserap Rp17,6 miliar
Sementara itu, penyedia barang-barang hibah UMKM/KUM, Ryan Fibrianto, divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah UMKM di Diskop Usaha Kecil dan Perindag Gresik yang didanai dari APBD-Perubahan tahun 2022 sebesar Rp17,6 miliar.






