Terdakwa Malahatul Farda dan Ryan Fibrianto saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulann penjara terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perindustrian, dan Perdagangan Gresik, Malahatul Farda, dengan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.
"Jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ferdinand, saat membacakan amar putusan, Rabu (2/10/2024).
BACA JUGA:
- Diduga Bawa Airsoft Gun, Aksi Curanmor di Perumahan Gresik Gagal usai Dipergoki Warga
- Polsek Manyar Gresik Bekuk Remaja yang Gunakan Uang Palsu untuk Isi Ulang Saldo Digital
- Polres Gresik Lumpuhkan Residivis Curat di Jombang
- Viral Mahasiswa Aniaya Siswa SMP Saat Kerjakan Tugas, Gresik Berujung Mediasi Polisi
Ferdinand menyatakan bahwa terdakwa Malahatul Farda secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Dalam hal ini, Mahalatul Farda diganjar hukuman atas penyalahgunaan danah hibah UMKM/KUM yang dianggarkan Rp19 miliar, namun hanya terserap Rp17,6 miliar
Sementara itu, penyedia barang-barang hibah UMKM/KUM, Ryan Fibrianto, divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah UMKM di Diskop Usaha Kecil dan Perindag Gresik yang didanai dari APBD-Perubahan tahun 2022 sebesar Rp17,6 miliar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




