Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan

Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat sampaikan paparannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024) dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Foto: Tangkapan layar dari Youtube Komisi I DPR RI Channel.

Selain itu, ia juga mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada jajaran kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah, untuk tidak memberikan uang dan segera melaporkan, jika terdapat oknum yang melakukan dan .

"Kami adalah lembaga etik terkait dengan pemberitaan. Maka yang pertama, kami mengeluarkan surat edaran. Jadi ini sudah tiga kali kami mengeluarkan surat edaran kepada kawan-kawan media, kepada institusi-institusi kementerian/lembaga, termasuk provinsi, untuk tidak membiarkan praktik-praktik intimidatif mereka (oknum )," tuturnya.

Ninik menegaskan, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin atau sertifikasi Dewan Pers, kepada media yang nya terbukti melakukan .

“Kalau dia terbukti ya, sudah terbukti melakukan tindakan intimidatif, kami bisa mencabut surat izinnya. Ada dua (media) yang sudah dicabut," kata dia.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Natakusumah mempertanyakan sikap Dewan Pers, dalam kasus hingga yang dilakukan oleh oknum .

"Kita butuh terobosan, tadi nggak disentuh satu kali pun dalam presentasi Dewan Pers yang dicanangkan kepada Komisi I hari ini terkait dengan pendisiplinan - kita yang selama ini, banyak yang baik, tapi banyak juga yang menjadi sumber masalah. Ini aspirasi yang kami bawa dari daerah, yang datangnya juga dari . Yang kami tanyakan kepada Ketua Dewan Pers sekarang apa yang sudah dilakukan terkait dengan masalah ini?" tanya dia. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ketua DPP LSM Tamperak Ditangkap Karena Peras Anggota Polres Jakarta Pusat Rp 250 Juta':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO