Aktivis HMI saat demo di kantor Dishub Gresik. Foto: Ist.
Ketiga, evaluasi dan realisasi parkir sesuai dengan Perbup No 13 tahun 2023 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir.
Sementara itu, Kepala Dishub Gresik, Khusaini, menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Forkopimcam Manyar untuk menyelesaikan kemacetan di wilayah kecamatan setempat.
"Terkait kemacetan di sekitar PT KAS (Karunia Alam Segar), Dishub sudah meminta perusahaan untuk menambah lahan parkir, karena parkir yang ada hanya mampu menampung 50 persen dari satu shift para pekerja," ucapnya.
Terkait truk tambang galian C yang tak memasang penutup muatan, Dishub telah mendatangi tempat penambangan untuk memberikan imbauan dan teguran kepada pengelola.
Sementara perihal parkir, Khusaini menjelaskan bahwa tidak semua menjadi wewenang Dishub.
"Jadi, lahan parkir di Gresik tak semua di bawah naungan Dishub. Ada lahan parkir dikelola pemerintahah, perorangan, dan instansi lain. Untuk lahan parkir yang dikelola Dishub, juru parkir (jukir) yang kedapatan tidak memakai rompi langsung kami tegur. Dishub tegas melakukan penindakan," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




