SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan oleh Rizky Eka Mahendra (44) kepada wanita inisial C (19) dengan modus pengobatan rohani memasuki babak baru.
Rizky Eka Mahendra kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Neinggolan.
BACA JUGA:
- Ada Copet yang Diringkus Satpol PP saat Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya
- 40 Kilogram Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
- Tawuran Gangster di Surabaya Tewaskan Remaja, Polres Tanjung Perak Tangkap 6 Pelaku
- Ditangkap Kasus Curanmor, Residivis Narkoba di Surabaya Nangis
“Pelaku sudah kita periksa selama 3x24 jam dan kita tetapkan menjadi pelaku dan kini sudah kita tahan,” ujarnya, Minggu (7/4/2024).
Pelaku semula diamankan Polsek Sukolilo yang termasuk wilayah hukum TKP Panti Asuhan Bina Kasih.
Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya pada Rabu (3/4/2024) malam.
Rizky Eka Mahendra yang diketahui merupakan Ketua Komunitas Jogo Suroboyo Kecamatan Gubeng dan Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya itu, ternyata mengaku sebagai pendeta GKKI Klampis.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar. Lantaran Rizky bukanlah salah satu pengelola Yayasan Bina Kasih, tapi bisa menggunakan ruangan tersbeut secara leluasa.
BANGSAONLINE.com mengonfirmasi Henok Cahyadi selaku pengelola Yayasan Bina Kasih.