GRESIK, BANGSAONLINE.com - Edaran Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik perihal permohonan bantuan untuk korban gempa di Pulau Bawean mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Much. Abdul Qodir.
Menurut Abdul Qodir, edaran yang ditujukan kepada UPT TK negeri pembina, kepala KB dan TK swasta, kepala UPT SD dan SMP, serta kepala SD dan SMP swasta se-Kabupaten Gresik tersebut tidak boleh bersifat wajib.
BACA JUGA:
- Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
- Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
- Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
- Mengenal Ruwa-Ruwa: Tradisi Jelang Lebaran yang Masih Dilestarikan Warga Diponggo Pulau Bawean
"Kalau permintaan bantuan ke siswa itu wajib, maka salah dan tidak boleh," ucap Qodir kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (27/3/2024).
Namun, kalau permintaan bantuan itu sifatnya imbauan agar semua berpartisipasi atas terjadinya musibah, kata Qodir, maka diperbolehkan.
"Dengan catatan, donasi yang terkumpul harus betul-betul bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," tutur Ketua DPC PKB Gresik ini.
Ia menyarankan agar disdik melakukan identifikasi terlebih dahulu terhadap sejumlah sarana pendidikan di Pulau Bawean yang rusak.
"Mestinya dinas pendidikan identifikasi, kemudian berhitung terkait kebutuhan renovasi pascbencana. Sehingga bisa menggunakan anggaran APBD dari pos bantuan tak terduga (BTT)," pungkasnya.