Larang Jurnalis Liputan, IJTI Tuntut Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf

Larang Jurnalis Liputan, IJTI Tuntut Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf Gudang Logistik KPU Kabupaten Kediri di Jalan Raya Kediri-Kertosono, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri mengecam sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi yang melarang para jurnalis melakukan peliputan dalam kegiatan proses sortir dan pelipatan surat suara, Jumat (5/1/2024) lalu.

Ketua IJTI Korda Kediri Roma Duwi Juliandi mengatakan pelarangan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Ninik Sunarmi bertentangan dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

UU tersebut menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan, dan informasi.

Karena itu, untuk menyikapi kejadian tersebut, IJTI Korda Kediri meminta Ketua KPU Kabupaten Kediri taat pada UU yang berlaku.

"Siapa pun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (pasal 18 ayat 1) UU no 40 tahun 1999," kata Roma, Minggu (7/1/2024).

IJTI Korda Kediri juga meminta Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memberi penjelasan terkait pelarangan tersebut.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO