"Siapa pun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (pasal 18 ayat 1) UU no 40 tahun 1999," kata Roma, Minggu (7/1/2024).
IJTI Korda Kediri juga meminta Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memberi penjelasan terkait pelarangan tersebut.
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat itu sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.










