Bawaslu Kota Batu Tertibkan APK yang Dipasang Tak Sesuai Aturan

Bawaslu Kota Batu Tertibkan APK yang Dipasang Tak Sesuai Aturan Ratusan APK ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP Kota Batu karena melanggar aturan.

Penertiban APK ini didasarkan pada perwali nomor 23 tahun 2021. Dalam regulasi tersebut APK dilarang dipasang di pohon dengan dipaku dan di tiang di listrik. Selain itu, APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah, RS, pendidikan, dan kantor pemerintahan.

"Saya lihat, hampir semua APK melanggar perwali karena ada yang dipaku di pohon dan ada yang dipasang di tiang listrik. Kalau untuk yang melanggar PKPU, nihil," ujarnya.

Mardiono mengatakan untuk penertiban dilakukan secara bertahap dengan prioritas penertiban di jalan protokol seperti Jalan Ir Soekarno dan jalan-jalan protokol yang tersebar di 3 kecamatan di Kota Batu.

Ia menambahkan, bahwa penertiban yang dilakukan juga mempertimbangkan biaya parpol dalam membuat APK yang tidak sedikit. Selain itu, juga mempertimbangkan penurunan jumlah pemilih.

"Kami jamin, APK yang ditertibkan masih bisa digunakan kembali oleh parpol pemilik untuk diperbaiki lagi," jelasnya.

Mardiono menyebut 307 APK yang ditertibkan ini didasarkan dari hasil temuan selama masa kampanye yang terhitung sejak 28 November -15 Desember 2023. (adi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO