Tim Gabungan melakukan pembongkaran kios atau warung di Jalan Sultan Agung, Kota Batu
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tim Gabungan yang dikomandani Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, bersama TNI-Polri dan instansi terkait, kembali melakukan tindakan tegas terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sultan Agung. Operasi penertiban ini berlangsung, Jumat (29/11/2024) pagi.
Meskipun mendapat peringatan sebelumnya, saat melihat kios mereka dibongkar, para pedagang hanya bisa menerima tanpa melawan. Mereka tampak pasrah menghadapi situasi tersebut.
BACA JUGA:
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
- Dewan Pendidikan Kota Batu Lakukan Monitoring dan Evaluasi Asesmen di Sejumlah Sekolah
- Peringati Hardiknas 2026, Pemkot Batu Genjot Beasiswa 1000 Sarjana dan Kampanye Anti-Bullying
- Siap Taati Aturan, Pengacara Mikutopia Sebut Amdal Masih dalam Proses
Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, menjelaskan bahwa aksi pembongkaran ini merupakan bagian dari program pembersihan yang dilanjutkan sebagai finalisasi dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya.
"Kami telah meminta kepada PKL yang beroperasi di kawasan Jalan Sultan Agung untuk membongkar warung mereka secara mandiri. Setelah beberapa kali peringatan, kami bersama tim gabungan akhirnya melakukan pembongkaran," ungkap Abdul Rais.
Lebih lanjut, Abdul Rais juga menyatakan agar para PKL yang kiosnya dibongkar dapat mengambil barang-barang mereka yang tersisa di Kantor Satpol PP. Para pedagang diharuskan membawa identitas diri, termasuk KTP, sebagai syarat untuk mengambil barang-barang tersebut.
Langkah ini, kata Abdul Rais, diharapkan dapat menciptakan kembali ketertiban di jalanan dan memberikan ruang bagi pengembangan perekonomian di Kota Batu tanpa mengabaikan estetika dan kenyamanan publik.
Hariyono, salah satu PKL yang menjual Pangsit Mie, mengungkapkan kekecewaannya setelah pembongkaran warung yang telah ia tempati selama tiga tahun.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




