Terima Suap Hakim PTUN Medan, OC Kaligis Ditangkap KPK, Digelandang Lantaran tak Kooperatif

Terima Suap Hakim PTUN Medan, OC Kaligis Ditangkap KPK, Digelandang Lantaran tak Kooperatif Pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis dikawal tim penyidik tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). (foto: merdeka)

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, pengacara, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Memang sudah ada sprindik (surat perintah penyidikan) dan ditetapkan OCK (OC Kaligis) sebagai tersangka," kata Indriyanto Seno Adji pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK sepeti dikutip Antara, Selasa (14/7).

Sempat beredar kabar penyidik KPK sudah menjemput paksa tersangka dari suatu tempat, Selasa. Otto tiba di gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB. Namun Indriyanto menilai bahwa Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat itu tidak dijemput paksa.

"Tidak ada jemput paksa, dan OCK dengan berjiwa besar bersedia untuk diperiksa sore ini (14/7)," tambah Indriyanto.

KPK sebelumnya juga sudah mengirim surat permintaan cegah untuk OC Kaligis sejak Senin (13/7/2015) untuk enam bulan ke depan sekaligus menggeledah kantor hukum OC Kaligis di Jalan Majapahit Jakarta Pusat pada hari yang sama.

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY). Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dari kantor advokat OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp 195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 45 juta) di kantor Tripeni.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO