Pihak Polres Malang saat sedang mengamankan situasi di Satpas SIM Singosari, Malang (foto:ist)
MALANG,BANGSAONLINE.com - Belasan orang yang diduga calo Surat Izin Mengemudi (SIM) diamankan polisi dari kantor Satpas SIM, Singosari, Kabupaten Malang, Senin (18/12/2023).
Total, pihak Polres Malang mengamankan 11 orang. Mereka diamankan karena mengganggu pelayanan masyarakat dalam penerbitan SIM.
BACA JUGA:
- Polres Malang Tetapkan 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Mobil Wisatawan Asal Surabaya
- Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya oleh Aremania, 24 Orang Diperiksa Polisi
- Satpas Polresta Sidoarjo Hadirkan Layanan SIM Prioritas Bagi Disabilitas dan Lansia
- Modus Pura-Pura Razia, Polisi Gadungan Rampas HP Pelajar di Malang
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Wakapolres Kompol Wisnu S Kuncoro, dalam keteranganya, menyebut belasan pria tersebut berusaha menghalangi aktivitas pelayanan SIM.
Mereka menutup akses pintu kantor Satpas menggunakan mobil pribadi. Selain itu sekelompok orang itu mencoba memprovokasi melalui orasi dengan pengeras suara.
“Ada sekelompok orang yang diduga calo SIM berupaya melakukan provokasi dengan cara menutup jalan, menyampaikan aspirasi namun tanpa melakukan pemberitahuan,” ungkap Kompol Wisnu saat dikonfirmasi di Polres Malang.
Polsek Singosari yang menerima laporan segera mendatangi lokasi keributan dan mengamankan 11 orang tersebut.
Belasan pria yang diduga calo itu digelandang ke Polsek Singosari untuk dimintai keterangan.
Dari hasil interogasi, sekelompok orang itu merasa tidak puas. Sebab sudah tidak bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas SIM Singosari.
Polres Malang sebelumnya sudah menerapkan aturan untuk pemohon SIM baru dan perpanjangan harus dilakukan sendiri oleh pemohon. Tanpa diwakilkan.
Sehingga orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan layanan Satpas SIM.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




