Polres Gresik Ekspose 2 Pembunuh Warga Pranti Menganti

Polres Gresik Ekspose 2 Pembunuh Warga Pranti Menganti Polres Gresik saat mengekspose para tersangka. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Saat itu, Sahrul melihat bercak darah. Sahrul lalu meminta bantuan tetangga sekitar untuk masuk ke dalam rumah korban.

"Mereka mendapati korban sudah tergeletak di kamar dalam keadaan berlumuran darah dan meninggal dunia," ucap kapolres.

Sahrul juga tidak menemukan sepeda motor korban, Honda PCX Nopol L 3252 DAF di rumah korban.

"Sahrul lantas melaporkan kejadian itu ke Polres ," terangnya.

Kapolres menyampaikan bahwa, kedua tersangka nekat membunuh korban karena ingin menguasai barang berharga milik korban.

"Tersangka nekat membunuh korban karena ingin menguasai harta benda milik korban berupa handphone dan sepeda motor. Karena tersangka takut diteriaki maling, korban dibunuh," ungkapnya.

Ditambahkan kapolres, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Pasal 338 KUHP, diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan Pasal 480 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana paling lama sembilan tahun," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO