Polres Gresik Ekspose 2 Pembunuh Warga Pranti Menganti

Polres Gresik Ekspose 2 Pembunuh Warga Pranti Menganti Polres Gresik saat mengekspose para tersangka. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

"Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana paling lama sembilan tahun," pungkasnya. (hud/mar)