Sidang Menantu Gugat Mertua di Jombang, 2 Saksi Diperiksa

Sidang Menantu Gugat Mertua di Jombang, 2 Saksi Diperiksa Sidang menantu yang gugat mertua di Pengadilan Negeri Jombang. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sidang menantu Diana Soewito (48), menggugat mantan mertuanya sendiri Yeni Sulistyowati (78), terkait perkara penguasaan harta memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Bertempat di Pengadilan Negeri Jombang, persidangan dengan nomor register 346/Pid.B/2023/PN Jbg yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Riduansyah itu sempat di skors dan berpindah tempat dari ruang sidang Cakra ke ruang sidang Kusuma Atmadja lantaran jumlah pengunjung yang membludak.

Dalam perkara pidana dengan terdakwa Yeni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono mengungkapkan, jika pihaknya telah mempersiapkan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dalam fakta persidangan. Hari ini, dua saksi diperiksa yakni Diana Soewito dan Endang S.

"Sesuai dengan jadwal sidang yakni pemeriksaan saksi. Hari ini ada saksi korban dan saksi yang mengetahui. Kami hadirkan sesuai dengan pembuktiaannya, upaya maksimal pembuktian, alat bukti kami hadirkan dan diakui pihak terdakwa," ucap Andie Wicaksono, Selasa 31/10/23.

Dikatakan Andie, dalam kasus ini pihaknya masih mempersiapkan saksi-saksi lain untuk lebih menjelaskan kejadian dugaan pidana yang menjerat terdakwa Yeni pada kasus dugaan pencurian harta seperti cincin kawin, cincin berlian, handphone, dan sejumlah kunci.

"Kedepannya masih tetap agenda pemeriksaan saksi, kami berusaha memanggil semuanya kita akan lihat nanti yang dapat hadir siapa saja," tukasnya.

Masih dilokasi sama, Kuasa Hukum terdakwa Yeni, Sri Kalono mengatakan, dari jawaban saksi-saksi ada ketidaksesuaian antara BAP dan pemeriksaan persidangan.

"Ada kesaksian tidak terungkap, bahwa ternyata terdakwa itu memiliki itikad baik. Ada upaya menititipkan barang-barang (cincin kawin, cincin berlian, handphone, dan sejumlah kunci) itu di pengadilan," tuturnya.

"Sedangkan, saksi kedua menyaksikan sendiri tidak ada terbesit wajah Bu Yeni pengen menguasai. Sehingga menurut kami aneh jika perkara ini dilanjutkan," imbuh Kalono.

Menurut Kalono, sesuai dengan kesaksian para saksi dalam persidangan itu tidak ada niat jahat dari terdakwa. Sehingga jika dikaitkan dengan perkara perdata soal wanprestasi, seharusnya pihaknya menang.

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO