Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BB Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp4 M, Dewan: Tersangkanya Mana?

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BB Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp4 M, Dewan: Tersangkanya Mana? Rudi Hartono, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai , Hatta Wardhana, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini hasil penindakan di tahun 2023. "Total tahun ini sebanyak 104 kali (penindakan)," ujar Hatta.

Adapun jumlah total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 10.172.336 batang rokok, 684.330 gram tembakau iris, dan 535,8 liter MMEA berbagai merek.

Barang milik negara yang dimusnahkan ini mempunyai total nilai barang sebesar Rp4.364.471.920. Dengan potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp2.213.115.904.

"Hari ini yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan yang berasal dari pelaku tidak dikenal dari perusahaan jasa titipan," ungkap.

Dia menyebut bahwa memang menjadi wilayah perlintasan pengiriman rokok-rokok.

"Malang melewati tujuan ke Sidoarjo yang dikirim oleh perusahaan jasa titipan. Jadi yang mengangkut sopir dan kernetnya, dia tidak tau apa-apa, " pungkasnya. (par/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO