Polres Bojonegoro Bekuk Dua Pengguna Sabu-sabu

Polres Bojonegoro Bekuk Dua Pengguna Sabu-sabu SABU. Dua pelaku pengguna sabu-sabu saat dirilis di Mapolres Bojonegoro, Senin (6/7). Foto: Eky nurhadi/BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dua orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk anggota Reskoba Polres Bojonegoro. Dua pelaku tersebut adalah NIY (27), wanita asal Desa Ledok Wetan dan AF (31), pria asal Kelurahan Sumbang, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser saat merilis kedua pelaku menjelaskan, penangkapan pelaku inisial NIY dilakukan pada Kamis (2/7) kemarin sekira pukul 22.00 WIB di sebuah warung di Desa Kunci, Kecamatan Dander. Saat itu pelaku sedang menikmati secangkir kopi sambil menghisap sabu-sabu.

Awalnya, petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya pelaku pengguna dan pengedar barang haram itu. Kemudian anggota melakukan pengecekan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti. Tante berparas cantik itu sempat membuang tas yang dicangklong di tangan kirinya saat petugas datang, namun petugas mengetahui dan langsung mengamankan tas pelaku.

"Didalam tasnya ditemukan satu bungkus rokok, handphone merk SPC dan dua bungkus sabu-sabu yang dibungkus plastik klip," terang Hendri Fiuser, Senin (6/7/2015).

Sementara itu, penangkapan pelaku inisial AF (31) dilakukan Rabu, (1/7) kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku yang bekerja sebagai kondektur Bus Dali Prima itu ditangkap tim Reskoba di sebuah gang kecil di Kelurahan Sumbang, Bojonegoro. Terciumnya pelaku saat asik nyabu itu gara-gara laporan masyarakat yang resah adanya pelaku yang kerap nyabu di tempat itu.

"Kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata benar, pelaku sedang asik menghisap sabu-sabu. Selanjutnya langsung ditangkap dan dibawa ke kantor (Polres,red)," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu, seperangkat alat hisap dan satu bungkus rokok mild. "Katanya paket sabu-sabu itu dari orang luar Bojonegoro," tandasnya.

Kedua pelaku terancam pasal 112 (1) Sub Pasal 127 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua belas tahun penjara. Keduanya saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.

"Masih terus kita kembangkan kasus ini, karena mereka mengaku mendapat paket sabu-sabu ini dari orang luar Bojonegoro," pungkas Hendri. (nur/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO