
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan 4 orang tersangka pengedar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Jaringan tersebut melakukan pengiriman sabu sabu yang disembunyikan di dalam tabung shock breaker motor.
Empat tersangkanya berhasil diamankan, antara lain MAY (37) asal Tulangan Sidoarjo, KF (36) asal Panceng Gresik, HAR (56) asal Jalan Dupak Kota Surabaya dan MH (56) asal Tumpang Kabupaten Malang.
Dalam peredaran Narkotika tersebut, para tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka MAY menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu yang didapatkan A (DPO), dengan cara berhubungan langsung melalui chat.
KF, menjadi perantara yang diperintah oleh M (DPO) melalui aplikasi whatapp, HAR menerima barang sabu dari IRL (DPO) yang merupakan bandar sabu jaringan Surabaya - Madura dan menyediakan sabu kepada HAR dan tersangka MH merupakan bandar sabu jaringan Surabaya - Madura.
Ditnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa didampingi Kabid Humas Kombes Pol Abast menjelaskan, untuk tersangka MAY diamankan dalam kamar kos di Tulangan Sidoarjo pada, Senin (10 /2/2025) pukul 07.45 WIB.
Kemudian tersangka KF diamankan disebuah warung kopi di Panceng Gresik, Sabtu (03/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Tersangka HAR ditangkap di dalam kamar kos Jl. Sawah Pulo Kecamatan Semampir Surabaya Jumat, (09/5/2025) sekira pukul 22.00 Wib.
Untuk tersangka MH, kita amankan didalam dalam rumah Dsn. Glanggang Ds. Slamet Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada 8 Mei 2025, sekira pukul 21.00 WIB," jelas Kombes Pol Robert, Rabu (21/5/2025).
Untuk modus Operandi, lanjut Kombes Pol Robert, tersangka MAY mendapatkan narkotika jenis sabu dari A (DPO) dengan cara
diranjau/diletakan di semak semak pinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Ketimang Sidoarjo berupa 1 (satu) ransel warna hitam yang berisikan + 5kg sabu dan 1 (satu) bungkus besar pil ekstasi warna merah dengan jumlah 8.000 butir yang diperintahkan oleh A (DPO).
MAY mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp30.000.000,- serta mengkonsumsi sabu setiap saat dan sudah sebanyak 6 kali sejak akhir November 2024 hingga 30 Januari 2025.