Anggota Polres Sampang saat menjemput salah satu pelaku di RSUD dr Mohammad Zyn. Foto: MUTAMMIM/ BANGSAONLINE
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan 4 tersangka dalam kasus carok massal di Desa Pekalongan dan Desa Banyumas Sampang. Ipda Sujianto Kasi Humas Polres Sampang memastikan hal tersebut.
Ia mengatakan, serangkaian penanganan proses penyelidikan di Mapolres Sampang, keempat pelaku mengakui perbuatannya sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
- Diskopimdag Sebut Konflik Timur Tengah Belum Pengaruhi Harga Pangan di Sampang
- Bukan karena Konflik Timteng, Pemkab Sampang Sebut Stok LPG Dipengaruhi Permintaan Tinggi
- Konflik Timur Tengah Masih Panas, Disnaker Sampang Sebut Pengiriman Pekerja Migran Tetap Berjalan
- Diskominfo dan Dinsos Sampang Kolaborasi Siapkan Sosialisasi Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan mereka mengakui kesalahannya dan penyidik menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka," ucapnya, Senin, (9/10/2023).
Sujianto menambahkan, 4 tersangka telah dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka tersebut telah dibawa ke Polda Jatim, kemungkinan ada penambahan tersangka baru," katanya.
Sayangnya, Kasi Humas Polres Sampang tidak membeberkan peran dan identitas para empat tersangka tersebut. Ia berdalih karena kasus carok massal ini ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.
"Kasus ini ditangani Polda Jatim, Polres Sampang hanya membantu penyelidikannya saja," ungkapnya.
Sekedar diketahui, kasus carok massal di Desa Banyumas dan Desa Pekalongan Sampang diduga karena asmara. Kasus ini mengakibatkan 7 orang mengalami luka berat dan menjalani perawatan di RSUD dr Mohammad Zyn. Polisi mencurigai sekitar 20 orang yang terlibat. (mim/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




