Pejabat Gresik Tertangkap Makelaran Izin, Bandrol Rp 5 juta per SIUP-TDP

Pejabat Gresik Tertangkap Makelaran Izin, Bandrol Rp 5 juta per SIUP-TDP

Kepala Bidang Penanaman Modal Pemkab Gresik pada BPPM Subhan membantah kalau ada oknum pejabat baik bawahannya yang menangani TDP, makelaran izin tersebut. Sebab, semua pengurusan izin di BPPM semuanya prosedural, tanpa melalui makelar pejabat BPPM.

“Tidak betul. Tidak ada oknum pejabat di BPPM yang makelaran SIUP-TDP seperti yang saat ini ramai diperbincangkan,” kata Subhan, Rabu (24/6).

Subhan menambahkan, prosedur pengurusan TDP di BPPM itu rutenya harus ngurus SIUP terlebih dulu di Diskop, UKM dan Perindag. SIUP itu diperlukan jika pengusaha mau ngurus TDP untuk perusahaan. “Tapi kalau yang diurus TDP itu untuk usaha perdagangan, maka tidak perlu SIUP,” terangnya.

Sementara Kepala Diskop, UKM dan Perindag Pemkab Gresik Ir Moch Najikh MM tidak menampik, ada anak buahnya yang menduduki jabatan kasi kepergok mekelaran SIUP. Kasus itu sekarang tengah ditangani oleh Inspektorat. “Ya memang betul. Yang bersangkutan telah saya panggil untuk klarifikasi,” katanya, Rabu (24/6).

Najikh mengaku tidak akan menghalang-halangi pihak Inspektorat untuk mengusut dan memeriksa oknum pejabat di Diskop yang ditengarai makelaran perizinan tersebut. Karena itu, dirinya memersilahkan Inspektorat memeriksanya. “Pejabatnya, hari ini (Rabu,red) sudah dipanggil Inspektorat,” jelas Najikh.

Ditambahkan Najikh, pengurusan SIUP di Diskop, UKM dan Perindag tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Karena itu, kalau ada pengurus SIUP yang diminta membayar dengan jumlah tertentu, maka itu tidak dibenarkan. “Ya kalau ada anak buah saya yang seperti itu, laporkan saja,” pungkasnya. (hud/nis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO