Empat Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Empat Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Sidoarjo Ditangkap Polisi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat mengintrogasi salah satu dari empat pelaku penggelapan mobil rental di Sidoarjo, Senin (7/8/2023)

Setelah kendaraan tersebut berhasil digadaikan, tersangka berinisial HP memberikan uang kepada LTW sebesar Rp600 ribu. Sedangkan, FA dan S masing-masing menerima Rp125 ribu dari HP, dan Rp500 ribu dari M yang saat ini menjadi DPO.

Sementara selain kejadian tersebut, terdapat 2 laporan polisi lainnya, yang juga melaporkan HP, terkait penggelapan, yaitu pada tanggal 28 September 2022.

Pada laporan tersebut, HP dilaporkan kepada polisi atas penggelapan 1 mobil Kijang Innova dengan nopol W 1283 VI.

Dalam perkara tersebut, HP meminjam BPKB mobil tersebut, untuk dijaminkan untuk kegiatan usaha. Namun, ternyata angsuran tersebut tidak dibayarkan, sehingga kendaraan tersebut ditarik oleh leasing.

Kemudian, pelaku menebus mobil tersebut dan menjualnya kepada orang lain, tanpa izin dari pemilik kendaraan tersebut.

Selanjutnya, dalam perkara kedua yang dilaporkan pada 21 Juni 2023, HP dilaporkan atas tindak penggelapan mobil Pikap Daihatsu Grand Max.

Saat itu, pelaku HP menyewa mobil pikap tersebut selama 1 bulan, namun ternyata hingga saat ini, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan dan diduga kendaraan telah dipindah tangankan ke orang lain.

Akibatnya, tersangka HP terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Sedangkan tersangka LTW, FA, S terjerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun. (cat/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO