Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron saat memberikan sambutan dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan ketentuan di bidang cukai.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk memberikan kesan baru dan sejuk bagai para peserta, Pemkab Pasuruan melalui satpol PP menggelar sosialisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan perundang-undangan di bidang cukai tahun 2023 di Pemandian Alam Banyubiru Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kamis (27/7/2023).
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron dan Kepala Dinas Pariwisata Eka Wara Brahespati.
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- KPK Periksa 3 Pengusaha Rokok dari Pasuruan Terkait Dugaan Suap Bea Cukai
- Kolaborasi Mas Rusdi dan Gus Shobih Wujudkan Pemerintahan Akuntabel di Kabupaten Pasuruan
- Pemkab Pasuruan Ajukan Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Rp66 Miliar ke Pemerintah Pusat
Dalam sambutannya, Wabup Mujib mengajak seluruh peserta yang terdiri dari pengurus MWC NU dan tokoh agama untuk berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Selain itu, diharapakan para peserta sosialisasi ini turut memberikan edukasi dan pemahaman tentang kerugian negara yang diakibatkan peredaran rokok tidak berpita cukai alias ilegal.
Gus Mujib, panggilan karib Wabup Pasuruan, menjelaskan bahwa kontribusi DBHCHT yang diterima Kabupaten Pasuruan cukup besar dalam mendukung pelaksanaan program-program pembangunan daerah. Baik di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, pemeliharaan infrastruktur jalan, maupun di sektor pembangunan lainnya.
"Kami minta tokoh masyarakat juga para pemuda-pemudi yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan. Harapannya dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang barang yang dikenai cukai," jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




