KPK Periksa 3 Pengusaha Rokok dari Pasuruan Terkait Dugaan Suap Bea Cukai

KPK Periksa 3 Pengusaha Rokok dari Pasuruan Terkait Dugaan Suap Bea Cukai Gedung KPK. Foto: Ist

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - KPK memeriksa 3 pengusaha rokok terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti potensi kerugian negara akibat suap dalam proses importasi, serta mendukung komitmen pemerintah memberantas rokok ilegal.

Pemeriksaan diharapkan membuka tabir aliran dana suap dan memastikan penegakan hukum yang adil di sektor industri hasil tembakau. KPK juga mendalami keterlibatan pimpinan perusahaan rokok dalam kasus tersebut.

“Usut tuntas perusahaan rokok ilegal yang ada Jatim, khususnya Pasuruan,” kata Ketua LSM Jimat Pasuruan Raya, Choiril Mukhlis, kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/4/2026).

Ia menambahkan, pengusutan tidak berhenti pada tiga perusahaan saja, melainkan juga menyasar pimpinan perusahaan rokok di Jawa Timur. 

Salah satunya Direktur PT Rizqi Megatama Santosa (RMS), H. Rohmawan, pengusaha rokok asal Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia dipanggil KPK sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan statusnya bisa berubah. 

“Pemberi dan penerima dana sama kena pasal pidana,” ucap Muchlis.

Rohmawan belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi melalui pesan instan (WhatsApp). (afa/par/mar)