KH Misbahus Salam
Argumentasi penolakan AHWA, kata Kiai Misbah, sangat kuat, diantaranya karena Aanggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) NU belum mengatur sistem pemilihan AHWA. Padahal dalam Pleno Tata tertib (Tatib) Muktamar biasanya sudah dibahas dengan rujukan dan acuan pada AD/ART dan PO NU.
“Jadi MUNAS PBNU yang tanpa Konbes PBNU tanggal 14 kemarin tidak bisa dijadikan peraturan organisasi. Kalau ada pihak yang berdalil musyarawarah mufakat kenyataannya sistem AHWA masih dapat penolakan yang keras dari PWNU dan PCNU,” katanya.
PWNU dan PCNU yang sekarang ini, kata Kiai Misbah, sudah terdiri dari kiai-kiai yang alim, akademisi dan sudah sangat berpengalaman dalam organisasi. “Tidak bisa ditekan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin melemahkan eksistensi NU,” katanya.
Menurut dia, kalau memang sistem AHWA mau dipakai NU, maka terlebih dulu harus mengubah AD/ART dan PO NU di forum Muktamar dan sosialisasikan mekanismenya secara transparan kepada PWNU dan PCNU.
”Baru diterapkan dalam muktamar NU ke 34. Sehingga kondisinya tidak seperti sekarang ini. Terjadi pro-kontra yang secara opini publik kita malu sebagai pengurus NU,” katanya.
Kiai Misbah curiga pemaksaan AHWA diskenario PBNU karena takut calon Rais Am dan Ketua Umum yang dijagokan tak terpilih.
Kyai Misbah masih husnudhan kepada para kiai-kiai di PBNU dan Nusron Wahid bahwa polemik AHWA ini bisa diselesaikan dengan wa tawaashaubil haq, berpikir secara rasional dan tidak emosional.
”Karena PCNU-PC NU di Jawa Timur yang sudah dengan jelas dan tegas menyampaikan penolakan AHWA di forum Muskerwil PWNU Jatim, tentu akan terus memperjuangkannya hingga di forum Muktamar NU di Jombang,” katanya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




