SP3 Sah, Polresta Sidoarjo Menang Praperadilan Lawan Miftahur Roiyan

SP3 Sah, Polresta Sidoarjo Menang Praperadilan Lawan Miftahur Roiyan Sidang praperadilan kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Miftahur Roiyan.

Sebab, dalam pertimbangan menyebutkan, terdapat putusan perkara praperadilan nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Sda menyatakan penetapan Sujayanto tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Menurutnya, kewenangan termohon untuk menetapkan terlapor kembali sebagai tersangka tidak dapat menggunakan semua alat bukti yang telah digunakan.

Namun, lanjut hakim didi, harus ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan berbeda dengan alat bukti sebelumnya, yang berkaitan dengan materi perkara.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 3 Perma nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Didi menyebut, tindakan termohon untuk menerbitkan SP3 atas Laporan Polisi dengan Nomor LBP/152/11/2020/UM/JATIM, pada tanggal 19 Februari 2020, telah dilaksanakan melalui mekanisme dan prosedur memenuhi aturan internal Polri maupun Undang-undang yang berlaku dan beralasan menurut hukum, untuk memenuhi kepastian hukum dan rasa keadilan.

Dalam hal ini, diketahui Miftahur Roiyan melaporkan perkara dugaan pemalsuan surat objek tanah seluas 9,85 hektar di Desa Tambak Oso, Waru, Sidoarjo, ke , pada 2020 silam. Kasus tersebut, akhirnya menetapkan tersangka Notaris, Sujayanto.

Penetapan tersangka tersebut, akhirnya dipraperadilkan yang diputus pada tanggal 27 Juli 2022 silam, hingga akhirnya dikabulkan oleh, yang menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah.

Kini, giliran Miftahur Roiyan mempraperadilankan perkara yang sudah di SP3 itu. Permohonan praperadilan itu ditolak oleh hakim yang menyatakan SP3 sah. (cat/sis) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO