Sidang praperadilan kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Miftahur Roiyan.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Permohonan Miftahur Roiyan praperadilan penyidik Polresta Sidoarjo, terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkannya, akhirnya gagal.
Hal tersebut, usai Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, menolak permohonan praperadilan sah atau tidaknya SP3 yang dilayangkan oleh pemohon.
BACA JUGA:
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Polresta Sidoarjo Amankan Truk Gandeng yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Buduran
- Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sidoarjo Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim tunggal, R.A. Didi Ismiatun ketika membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra, Kamis (20/7/2023).
Diketahui, Miftahur Roiyan sebagai pemohon praperadilan perkara nomor : 6/Pid.Pra/2023/PN Sda. Ia mempertanyakan, sah atau tidaknya SP3. Sedangkan pihak termohon ada dua, yaitu, Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Polresta Sidoarjo Cq Kasatreskrim Polresta Sidoarjo dan Kajari Sidoarjo.
Dalam pertimbangan, hakim mengatakan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan termohon untuk memperoleh alat bukti, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan atau 266 KUHP, tidak terpenuhi baik secara kualitas maupun kuantitas pembuktian terkait korelasi dan relevansinya dalam perkara tersebut.
Kemudian, dalam pertimbangan juga mengungkapkan, bukti putusan pidana Peninjauan Kembali (PK) atas nama Agung Wibowo, yang diajukan pemohon sebagai alat bukti baru untuk melanjutkan penyidikan tidak beralasan untuk dikabulkan.
Menurut Hakim, bukti putusan pidana PK Agung Wibowo yang diajukan pemohon itu, diputus pada 9 Maret 2023. Sementara, SP3 Nomor SPPP/328.B/I/Res.1.9/2023/Satreskrim, diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2023.
"Sehingga berdasarkan fakta terbukti bahwa putusan pidana PK atas nama Agung Wibowo belum ada ketika termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sehingga dalil pemohon yang menyatakan sebagai alat bukti baru tentu tidak beralasan," ucap Didi Ismiatun, saat dikonfirmasi, Jumat (21/72023).
Selain itu, dalam pertimbangan, Hakim Didi Ismiatun mengatakan, jika termohon hingga hari ini belum menemukan dua alat bukti baru, selain alat bukti sebelumnya yang sudah ada.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




