Persidangan kasus penipuan dan penggelapan uang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) memberikan dukungan secara langsung terhadap rekan sejawatnya yang tengah diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
SA didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
BACA JUGA:
- Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Waris Rp10 Miliar di Kediri Belum Tetapkan Tersangka
- Korban Desak Polisi Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Penggelapan 16 Motor Rental di Kediri
- Gelapkan Perabotan Milik Kakak, Juliana Divonis 3 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya
- Sidang Kasus Penipuan Pencairan Modal Rp25 M PN Surabaya: 2 Terdakwa Duduk di Pesakitan
Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan para saksi, diantaranya Muhammad Iqbal sebagai Wakil Direktur PT. Bumi Permai Barokah
Muhammad Iqbal Hamdani, H. Jufri Soni sebagai Direktur PT. Bumi Permai Barokah, dan Kusnadiyah.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Agus Pambudi, Muhammad Iqbal selaku penggugat mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan terdakwa setelah mendapatkan mandat dari Direktur untuk pengurusan BPHTB dan SSP.
“Setelah kami meminta bantuan terdakwa pada tahun 2017, kami sudah sempat menanyakan progresnya beberapa kali, baik di kantor terdakwa maupun di luar kantor,” ungkap Iqbal.
Namun sayangnya, upaya ini belum sesuai dengan apa yang telah diinginkan. Terdakwa belum bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak yang diinginkan penggugat.
Akhirnya, setelah sempat melayangkan somasi, penggugat melaporkan kasus tersebut pada kepolisian di tahun 2019.
Menurut Iqbal, laporan tersebut dilakukan karena terlapor belum juga mengganti sejumlah uang yang telah diberikan oleh perusahan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





