Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Agus Pambudi, Muhammad Iqbal selaku penggugat mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan terdakwa setelah mendapatkan mandat dari Direktur untuk pengurusan BPHTB dan SSP.
“Setelah kami meminta bantuan terdakwa pada tahun 2017, kami sudah sempat menanyakan progresnya beberapa kali, baik di kantor terdakwa maupun di luar kantor,” ungkap Iqbal.
BACA JUGA:Karyawan Toko Buah di Lamongan Dilaporkan atas Dugaan Gelapkan Rp71,6 Juta Hasil Penjualan
Namun sayangnya, upaya ini belum sesuai dengan apa yang telah diinginkan. Terdakwa belum bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak yang diinginkan penggugat.
Akhirnya, setelah sempat melayangkan somasi, penggugat melaporkan kasus tersebut pada kepolisian di tahun 2019.










