Polsek Sidayu Gresik Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Jual Beli Mobil

Polsek Sidayu Gresik Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Jual Beli Mobil Pelaku saat diamankan di Polsek Sidayu. (Ist)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Sidayu Gresik berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan jual beli mobil. Pelaku inisial AS, warga asal Bojonegoro, ditangkap bersama tim gabungan Polres Gresik, dengan Resmob Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, di Kaltim, Selasa (22/4/2025).

Penangkapan AS bermula saat korban, Subianto Budiman, warga Surabaya, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan saat membeli mobil.

Awalnya, pada tanggal 21 Oktober 2024, Subianto membeli satu unit mobil Daihatsu Pick Up nopol M 9650 E, di CV. Sumber Agung Jaya, Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Saat itu, korban hanya menerima STNK dan BPKB dari pelaku dan menjanjikan mobil segera diserahkan. Namun pelaku tak kunjung menyerahkan mobil.

Setelah ditunggu berbulan-bulan, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Sidayu pada 20 April 2025.

Berdasarkan laporan LP/B/01/IV/2025/SPKT/POLSEK SIDAYU, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Kaltim.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB), antara lain satu unit mobil Daihatsu Pick Up nopol M 9650 E, warna hitam rakitan 2014, dan satu unit handphone Oppo Reno 8T warna hitam.

Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, didampingi Kapolsek Sidayu, AKP Khairul Alam menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan dan melindungi hak-hak masyarakat.

"Kami tegaskan bahwa jajaran Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Keberhasilan ini adalah bentuk kesigapan anggota kami dalam merespon laporan masyarakat," ujarnya.

Ditambahkan Kapolres, pelaku saat ini diamankan di Polsek Sidayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP pidana tentang penipuan dan penggelapan," jelas Kapolres AKBP Rovan.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli.

"Kami minta masyarakat segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa melalui kantor polisi terdekat atau layanan Lapor Kapolres Cak Roma 081188002006," pungkasnya. (hud/msn)