Pelaku saat diamankan di Polsek Sidayu. (Ist)
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Sidayu Gresik berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan jual beli mobil. Pelaku inisial AS, warga asal Bojonegoro, ditangkap bersama tim gabungan Polres Gresik, dengan Resmob Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, di Kaltim, Selasa (22/4/2025).
Penangkapan AS bermula saat korban, Subianto Budiman, warga Surabaya, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan saat membeli mobil.
BACA JUGA:
- Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
- Respons Aduan Warga, Polres Gresik Razia Warung Miras di Lowayu
Awalnya, pada tanggal 21 Oktober 2024, Subianto membeli satu unit mobil Daihatsu Pick Up nopol M 9650 E, di CV. Sumber Agung Jaya, Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Gresik.
Saat itu, korban hanya menerima STNK dan BPKB dari pelaku dan menjanjikan mobil segera diserahkan. Namun pelaku tak kunjung menyerahkan mobil.
Setelah ditunggu berbulan-bulan, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Sidayu pada 20 April 2025.
Berdasarkan laporan LP/B/01/IV/2025/SPKT/POLSEK SIDAYU, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Kaltim.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB), antara lain satu unit mobil Daihatsu Pick Up nopol M 9650 E, warna hitam rakitan 2014, dan satu unit handphone Oppo Reno 8T warna hitam.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




