Ketua DPC Demokrat Nganjuk, Endah Sri Murtini, saat memberi keterangan kepada awak media.
Menurutnya, uraian dan penjelasan dari kita tadi sudah di bacakan pada intinya perbuatan Penggugat tersebut tidak sejalan dengan marwah Partai Demokrat, dan juga bertentangan dan melanggar Kode Etik dan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat (AD dan/atau ART), tentang Etika Politik yakni Etika Politik Partai Demokrat yaitu bersih, cerdas, dan santun.
"Saya siap jika pihak penggugat melakukan upaya hukum lainya", tegasnya.
Ditegaskan pihaknya siap apabila ada upaya banding dan kami siap mengikuti prosedur. Yang jelas apabila ada upaya tersebut berarti dapat diasumsikan yang bersangkutan masih ingin bertahan di Partai Demokrat. Kami harap beliau juga tidak mencalegkan diri di Partai Lain dan mengundurkan diri dari Partai Lain karena sejak januari sudah ber KTA Nasdem.
Sementara, dari pihak tergugat melalui penasehat hukum Bambang Sukoco masih belum memikirkan langkah-langkah kedepan, setelah hasil gugatannya di tolak oleh Majelis Hakim Nganjuk.
"Saya akan bicarakan bersama klien terkait langkah-langkah yang kita ambil, apakah banding atau gugat lagi lewat PTUN Surabaya", kata Bambang. (raf/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




