KPU Jatim saat menggelar rakor bersama KPU kabupaten/kota. Foto: Ist
“Pada proses penyampaian hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD, KPU Kabupaten/Kota mengundang partai politik peserta pemilu dan Bawaslu. Di dalam kesempatan tersebut KPU Kabupaten/Kota akan menjelaskan berita acara hasil verifikasi administrasi,” paparnya.
Sebelumnya, dalam pembukaan acara, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam meminta KPU Kabupaten/Kota memahami kepemiluan tidak hanya sepenggal-penggal per tahapan selesai. “Akan tetapi memahami kepemiluan secara utuh, kompleks dan komprehensif. Karena antar tahapan ini saling nyambung,” tuturnya.
Anam menegaskan pula bila dalam belajar kepemiluan tidak terlepas dari pemahaman terhadap unsur-unsur dalam sistem pemilu.
“Unsur-unsur dalam sistem pemilu yakni, besaran daerah pemilihan (district magnitude), pencalonan, pemberian suara (ballot structure), formula penghitungan suara dan penentuan calon terpilih, ambang batas, serta penjadwalan penyelenggaraan pemilu. Jadi ini harus benar-benar dipahami oleh penyelenggara,” tegas Anam.
Rakor dimulai pukul 10.00 WIB, dan diakhiri sekitar pukul 16.30 WIB. Turut hadir dari KPU Jatim diantaranya, yaitu Ketua, Choirul Anam, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia. Serta didampingi oleh Kabag Tekmas, Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaran Pemilu, Eddy Prayitno, dan staf subbag terkait. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




