KPU Nganjuk Tetapkan Data Pemilih PDPB Triwulan III 2025, Capai 888 Ribu Jiwa

KPU Nganjuk Tetapkan Data Pemilih PDPB Triwulan III 2025, Capai 888 Ribu Jiwa Komisioner KPU Nganjuk, Achmad Zam Zami, saat memberi paparan. Foto: RAFLI FAJRI JULIANTO/BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - KPU Nganjuk menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2025, Jumat (3/10/2025).

Rapat dibuka oleh Komisioner KPU, Nanang Wahyudi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, dan dipimpin oleh Achmad Zam Zami, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Sebelum agenda utama dimulai, ia membacakan tata tertib dan memastikan kehadiran seluruh undangan.

Dalam forum tersebut, pria yang akrab disapa Azam itu memaparkan hasil rekapitulasi data pemilih dari seluruh desa dan kecamatan di Kota Angin. Setelah pembacaan, peserta rapat diberi kesempatan menyampaikan masukan dan saran. Pleno ditutup dengan penyerahan berita acara kepada perwakilan undangan.

Kegiatan ini turut melibatkan berbagai instansi eksternal. Azam menegaskan, pelaksanaan PDPB merupakan langkah KPU menjaga kualitas demokrasi.

“Melalui PDPB, KPU memastikan data pemilih tetap terpelihara dan diperbarui secara berkelanjutan. Data ini nantinya menjadi dasar penyusunan DPT pada Pemilu maupun Pemilihan berikutnya. Prinsipnya, data yang dihimpun bersifat akurat, mutakhir, dan tetap menjaga kerahasiaan pemilih,” paparnya.

Ia menyebutkan jumlah pemilih hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III 2025 mencapai 888.787 jiwa, terdiri dari 443.073 laki-laki dan 445.714 perempuan, tersebar di 284 desa/kelurahan.

Sasaran PDPB adalah WNI berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah atau pernah menikah, serta memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai peraturan perundang-undangan.

“Setiap warga yang memenuhi syarat akan dicatat, termasuk mereka yang baru pindah domisili. Namun, ada juga pengecualian seperti anggota TNI/Polri aktif maupun warga yang sedang dicabut hak politiknya oleh putusan pengadilan,” kata Azam.

KPU Nganjuk menegaskan, PDPB merupakan tindak lanjut dari UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 1 Tahun 2025. Dengan pleno ini, data pemilih terus diperbarui agar selaras dengan data kependudukan nasional. (raf/mar)