Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers usai rapat dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Foto: KOMPAS.com
“Dan biasanya mafia yang menang atau menentukan jalannya hukum itu sendiri. Sehingga ini mengakibatkan terjadinya penurunan indeks persepsi korupsi,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023, Tim Percepatan Reformasi Hukum, sampai 31 Desember 2023. Hasilnya nanti berupa naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya hasil kerja tim ini akan diserahkan kepada Bapak Presiden (Joko Widodo) dalam bentuk rekomendasi, untuk pertimbangan presiden menyampaikan arah kebijakan kepada kementerian lembaga terkait untuk melakukan perbaikan,” kata Mahfud.
Diketahui, Menkopolhukam, Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023, tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Berdasarkan SK itu, anggota dari Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua dan sekretaris, serta kelompok kerja.
Dalam SK tersebut, mengatur posisi pengarah diisi oleh Ex officio oleh Menkopolhukam, sedangkan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkopolhukam menjabat sebagai ketua. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




