Proyek PJU Rp 6 M Bidang Pembangunan DPU Gresik Dipecah, Diduga Untuk Hindari Lelang

- ruas jalan Legundi-Mlirif Kecamatan Wringinanom Rp 200 juta

- ruas jalan Menganti-Kepatihan Kecamatan Menganti Rp 200 juta

- ruas jalan Kedamean-Randegan Kecamatan Kedamean Rp 200 juta

- ruas jalan Mojopuro-Balongpanggang Kecamatan Balongpanggang

- ruas jalan Driyorejo-Lakarsantri Kecamatan Driyorejo Rp 200 juta

- perbatasan Kabupaten Gresik dan di sekitar portal jalan

- dan jembatan Kecamatan Gresik Rp 200 juta

Rekanan tersebut menambahkan, pemecahan proyek dengan satu kode rekening itu tidak diperkenankan. Sebab, kasus serupa juga terjadi di Bojonegoro pada tahun 2015. Kasus tersebut sekarang diusut pihak Kejaksaan Tinggi. "Besar kemungkinan kasus Bojonegoro akan terjadi juga di Gresik," pungkasnya.

Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Gresik, Dr Hj Yetty Sri Suparyati MM, mengatakan proyek dengan satu kode rekening yang nilainya di atas Rp 200 juta kemudian dipecah-pecah untuk menghindari lelang itu tidak diperbolehkan. "Ya jelas nggak boleh dong, kalau pemecahan proyek dengan satu kode rekening untuk menghindari lelang," katanya.

Sementara Kabid Pembangunanan  dan Peningkatan Jalan dan Jembatan pada DPU, Dianita Tri Hastuti belum berhasil dikonfirmasi. Namun, sebelumnya saat di SMS (short message service) wartawan soal proyek PJU yang dipecah-pecah tersebut, Dianita dalam SMS-nya mengatakan bahwa dirinya sedang sibuk rapat.

"Sy td ad di kantor, rapat one week, sekarang di DPR, kalau Senin pasti banyak rapat pak. Terus maksudnya bagaimana, sampeyan kira saya bohong, sampeyan sms sy mau ketemu baru tadi, sekarang kok bilang sy rapat terus, hari ini sy mmg rapat sampai sore, jam 1 rapat di Surabaya," begitu bunyi SMS Dianita.

Padahal, sebelumnya Dianita juga SMS bahwa dirinya mau dikonfirmasi dengan cara bertemu langsung. (hud/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO