Tesar Pratama, Fungsional Ahli Bea Cukai Madura
BANGKALAN, BANGSONLINE.com - Gencar tekan peredaran rokok ilegal, Satgas Bea Cukai Madura gelar sosialisasi pemberantasan rokok tanpa bea cukai bersama Nahdlatul Ulama dan Banser di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan, Senin (22/5/2023).
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari operasi pasar yang digelar di Pasar Arosbaya, Patemon dan Labang sejak (15/5) lalu.
BACA JUGA:
- Rokok Ilegal Senilai Rp900 Juta Dimusnahkan Lanal Batuporon dan Bea Cukai di Bangkalan
- Dugaan Peredaran 3 Merek Rokok Ilegal di Madura Mencuat, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
- Suami Ning Inayah Wahid Ternyata Alumnus Pesantren Tebuireng
- Truk Muatan Diduga Rokok Ilegal Terguling di Sampang, Sopir dan Kernet Kabur
Tesar Pratama, Fungsional Ahli Bea Cukai Madura menyampaikan pelaksanaan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Selain sosialisasi kita juga menjelaskan sanksi sanksi hukum bagi para pedagang yang melanggar menjual rokok ilegal tanpa pita cukai,” ujarnya.
Kemudian diakuinya, pemberantasan rokok ilegal tanpa cukai di Madura pada 2022 mencapai 16 juta batang. Dalam kesempatan ini pihaknya akan terus melakukan penindakan hingga menjelang akhir 2023 melalui operasi pasar, sosialisasi dan penyebaran informasi lewat media sosial.
“Tahun lalu kami juga melakukan operasi di pintu masuk Suramadu, hasilnya cukup banyak sekitar 1 juta batang rokok ilegal. Jadi selain operasi pasar, operasi di pintu masuk Suramadu juga akan kami lakukan,” ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




