Ramadhan, Pemkab Kediri Larang Tempat Hiburan Beroperasi, Pemkot Beri Pembatasan Waktu

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Kediri mengambil kebijakan untuk melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi. Hal ini dilakukan Pemkab Kediri untuk mengantisipasi adanya sweeping dari organisasi masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Agung Joko Retmono mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) untuk membahas kebijakan tersebut. “Mungkin H-7 kita akan merapatkan ini, selanjutnya kita beri surat edaran pada pengelola tempat hiburan, untuk tidak beroperasi pada bulan puasa nanti, ini juga untuk menjaga situasi yang sudah kondusif saat ini, apalagi ini juga menjelang Pilkada,” kata Agung.

Lebih lanjut, Agung mengatakan jika masih ada pengusaha rumah karaoke atau kafe yang masih beropersi pada bulan puasa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa pembekuan izin usahanya. “Untuk itu kita berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan patroli, dan jika ditemukan cafe atau rumah karaoke yang masih beroperasi akan kita sanksi,” tegas Agung.

Menurutnya, larangan beropersi tempat hiburan dan eks lokalisasi ini sudah dilakukan sejak 5 tahun sebelumnya. Pihaknya juga tidak ingin suasana bulan puasa ini menjadi tindak kondusif dengan hanya memeberikan pembatasan jam operasional. “Yang jelas untuk Pemkab melarang buka tempat hiburan malam seperti kafe dan eks lokalisasi pada bulan puasa nanti. Untuk panti pijat kita masih akan rapatkan, karena panti pijat adanya baru-baru ini,” tandasnya.

Data yang dihimpun dari Satpol PP Kabupaten Kediri, ada sekitar 200 rumah karaoke yang ada di Kabupaten Kediri, namun ironisnya hanya 13 rumah karaoke atau kafe yang memiliki izin resmi.

Sementara, Kebijakan sebaliknya dilakukan Pemerintah Kota Kediri. Pada bulan puasa, Pemkot Kediri masih memberi toleransi terhadap pengelola tempat hiburan malam dengan membolehkan cafe, atau rumah karaoke untuk beroperasi. Namun, Pemkot memberlakukan pembatasan jam operasionalnya, yang biasanya buka dari siang hingga dini hari, Pemkot hanya memperbolehkan buka pada pukul 20.30- 02.00. (rif/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO