Bupati Sampang, Slamet Junaidi, saat melepas Zaini dari pemasungan beberapa waktu lalu. Foto: Prokopim Pemkab
Kepala Pos Sampang Sugiono mengatakan bahwa bantuan tidak bisa dicairkan oleh orang lain yang tidak terdaftar di kartu keluarga (KK) KPM. Hal ini SOP yang berlaku di PT Pos sebagai penyalur bantuan.
"Kalaupun bukan KPM yang datang langsung ke ke Pos bantuan itu tetap bisa dicairkan asalkan diwakili oleh keluarga dalam satu KK," ungkapnya.
Sugiono menegaskan, bantuan milik Zaini ODGJ dicairkan oleh orang lain yang datang ke Pos dan mengaku masih famili Zaini, tetapi petugas Pos tidak mengenali secara betul dan yang bersangkutan membawa persyaratan.
“Selama petugas pos tidak mengenalinya dan mengaku kalau yang mempunyai bantuan tersebut masih keluarga maka petugas mencairkannya," katanya.
Dalam forum audiensi itu, Kepala Pos Sampang menyalahkan karena kartu keluarga (KK) milik Zaini dibawah oleh lain yang tidak dikenali oleh petugas Pos.
"Selama petugas meyakini kalau orang yang datang ke Pos mengaku keluarga KPM maka bantuan itu tetap dicairkan," tegasnya. (mim/git).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




