"Hering disini poinya untuk mengurai akar permasalahan, dan kedua belah pihak hadir dan duduk bersama", urainya.
Dijelaskan, dari penyampaian yang di uraikan LSM Mapak bahwa pernasalahan sebenarnya, sudah bisa di jawab semua oleh OPD terkait, cuman masih ngambang karena tidak ada klarifikasi dari pebgusaha tambang.
Beberapa poin yang di keluhkan, terkait pajak yang harus di bayar pebgusaha tambang, Ijin usaha tambang, reklamasi tambang, kompensasi, termasuk kerusakan jalan.
Ini semua berdasarkan data dan penindakan sudah dilakukan oleh instansi terkait, sedangkan pelaku usaha atau penambang tidak hadir pada rapat hering ini.
"Termasuk Dinas ESDM Prof Jatim juga tidak diundang, maka kita sendiri belum bisa meyimpulkan hasilnya", kata Jianto, kepada Harian Bangsa, Kamis kemarin.
Lebih lanjut DPRD akan menjadwalkan ulang agenda hering termasuk akan mengundang Dinas ESDM Prof Jatim, termasuk menghadirkan para pengusaha tambang di Kabupaten Nganjuk.(bam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News