Bawaslu Bangkalan Temukan 57 Pelanggaran Etik dan 19 Rekapitulasi Ulang

Bawaslu Bangkalan Temukan 57 Pelanggaran Etik dan 19 Rekapitulasi Ulang Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com menemukan 57 pelanggaran etik, dan terdapat 19 harus dilakukan rekapitulasi ulang karena melanggar administrasi, pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan Pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih) .

Puluhan pelanggaran itu, ditemukan berdasarkan hasil pengawasan jajaran Panwaslu kelurahan/desa saat rekapitulasi DPHP yang dilaksanakan pada tanggal 30-31 Maret 2023. Temuan itu di antaranya, beberapa PPS saat melaksanakan rapat pleno tidak sesuai dengan prosedur dan sejumlah PPS yang tidak melaksanakan rapat pleno.

Ketua , Ahmad Mustain Shaleh, menjelaskan bahwa pihaknya mendapati beberapa temuan, di antaranya PPS yang tidak melakukan rapat pleno terbuka tingkat desa, serta PPS yang tidak menghasilkan BA Pleno Rekapitulasi, hingga PPS yang sengaja tidak mengundang Panwaslu desa/kelurahan saat rekapitulasi berlangsung.

"Total ada 14 PPS yang diduga melakukan pelanggaran saat tahapan rekapitulasi DPHP. Mereka, melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih pasal 41," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (5/4/2023).

Menurut dia, pelanggaran tidah hanya di tingkat desa. Terdapat juga pelanggaran saat rapat pleno rekapitulasi DPHP kecamatan. Prosedur yang dilanggar yakni PPK tidak melakukan rekapitulasi bersumber dari BA pleno rekapitulasi tingkat PPS.

"Walaupun saat rapat pleno sudah diimbau secara lisan oleh Panwascam, tapi ada PPK di 3 kecamatan tetap bergeming," tuturnya.

Selain melanggar tatacara prosedur rekapitulasi tingkat desa dan kecamatan, juga menyatakan para terlapor melanggar kode etik penyelengara pemilu. Oleh karena itu PPS dan PPK yang melanggar tersebut telah dikeluarkan rekomendasi pelanggaran etik.

"Berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu kecamatan, terdapat 57 orang PPK dan PPS yang kami minta KPU untuk menindak secara etik. Sedangkan pelanggaran administrasinya kami minta 19 rekapitulasi ulang tingkat desa dan kecamatan," jelas pria bertubuh gempal tersebut.

Kata Mustain, PPS dan PPK telah melanggar UndangUndang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Selain itu, mereka juga melanggar PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih.

"Pasal yang dilangar oleh PPK dan PPS terkait etiknya pasal 3 undang-undang pemilu tantang asas dan prinsip penyelenggara pemilu, pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. Kalau administrasinya PKPU 7 Tahun 2022 Pasal 41 untuk PPS, sedangkan untuk PPK pasal 43," paparnya.

Sementara divisi penanganan pelanggaran  , Moch. Mashyuri, mengaku bahwa pihaknya sudah berkirim surat pada KPU  untuk segera diproses dan ditindaklanjuti. Rekomenasi dari 5 Panwascam sudah diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami sudah melayangkan surat terhadap KPU  untuk segera diproses dan ditindaklanjuti. Kami meminta rekap ulang untuk pelanggaran administrasinya. Sedangkan bagi 57 orang penyelenggara di PPK dan PPS silahkan KPU memberikan sanksi yang pantas," pungkasnya.

Berikut daftar PPS dan PPK yang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPHP tidak sesuai dengan prosedur: 

1. PPS Desa Patenteng Kecamatan ModungModung

2. 2. PPS Desa Klampis Kecamatan Klampis

3. PPS Desa Buduran Kecamatan Arosbaya

4. PPS Desa Tengket Kecamatan Arosbaya

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO