Lebih lanjut, Fathur mengatakan, penyidik dalam berkasnya memuat berbagai hal, diantaranya keterangan saksi pelapor (korban), saksi fakta, ahli dan juga visum et repertum.
"Begitu berkas kita terima maka kita akan meneliti, ada waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas tersebut," ujarnya.
Untuk meneliti berkas perkara ini, masih kata Fathur, pihaknya telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU). keempat JPU inilah yang nantinya akan meneliti kelengkapan berkas, baik secara materil maupun formil.
"Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.
"Kami (Kejati Jatim) berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," pungkasnya. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News