Ferdy Sambo Ajukan Banding Atas Tuntutan Hukumannya. Foto: Ist
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Soedirman Hibnu Nugroho selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman mengatakan hukuman Ferdy Sambo sangat mungkin dapat berkurang. Hal itu karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengajukan banding.
Jika banding tersebut diterima, mungkin saja Sambo tidak dihukum mati, tetapi pidana penjara seumur hidup atau bahkan lebih ringan.
BACA JUGA:
- Viral Pengendara Motor di Surabaya Bawa Kardus Berisi Barang Harga Rp70 Jutaan
- Viral! Siswa SD di Probolinggo jadi Korban Bullying, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Jambret Apes! Nekat Gasak Perhiasan Emak-emak di Blitar, Ternyata Emas Imitasi
- Polemik Yai Mim dan Sahara, Gus Yusuf Minta Alumni Tebuireng Jaga Adab
"Masih sangat mungkin berubah. Bisa FS (Ferdy Sambo) dipidana seumur hidup, 15 tahun, 20 tahun juga bisa. Masih dimungkinkan, ini kan belum inkrah," ujar Hibnu pada Sabtu (18/2/2023).
Banding merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus vonisnya. Majelis hakim banding akan memeriksa seluruh aspek. Misalnya, apakah pembuktiannya sudah tepat, apakah hukumannya sudah tepat, atau apakah penjatuhan pidananya sudah tepat.
Oleh karenanya, dalam proses banding, dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan. Mungkin pula diajukan bukti tambahan.
"Jadi semuanya diperiksa kembali walaupun memang tidak diperiksa secara utuh seperti pengadilan negeri," jelas Hibnu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




