Sekdes dan Mantan Kades Korupsi Tidak Ditahan, Kantor Kejari Tuban Diluruk Warga

Sekdes dan Mantan Kades Korupsi Tidak Ditahan, Kantor Kejari Tuban Diluruk Warga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kejari Tuban, I Made Endra AW. (foto: suwandi/BANGSAONLINE)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Melihat sekretaris desa dan mantan kepala desa yang terbelit korupsi tidak ditahan, sejumlah tokoh masyarakat asal Desa Patihan, Kecamatan Widang, Tuban meluruk kantor kejaksaan negeri (kejari) Tuban, Rabu (27/5).

Kedatangan para tokoh masyarakat ke kantor kejari bertujuan mempertanyakan ketegasan aparat kejaksaan. Pasalnya, mantan kades bernama Mulyono dan sekdes bernama Ainul Yakin yang terbukti korupsi masih berkeliaran bebas alias tidak ditahan.

“Padahal salinan putusan sudah mulai awal tahun 2015, tapi kenapa sampai saat ini pengadilan tipikor tidak memiliki niatan untuk memberantas korupsi yang melibatkan saudara Mulyono dan Ainul Yakin, ada apa ini?,” terang Sunarto salah satu tokoh masyarakat kepada BANGSAONLINE.com

Selain mengeluhkan tugas aparat pengadilan tipikor Surabaya yang kurang tegas, Suntoro juga meminta kepada pemkab Tuban dalam hal ini BKD dan camat setempat untuk menonaktifkan sekdes Ainul Yakin yang sedang terjerat kasus korupsi itu.

“BKD maupun camat ketika kami minta untuk menonaktifkan sekdes tersebut, malahan katanya tidak menahu asal muasal kasus tersebut. Aneh kan, padahal kejadian sudah lama masa camat gak cari informasi,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, I Made Endra AW menyatakan, kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menahan kedua tersangka, karena yang memiliki kewenagan adalah pengadilan tipikor.

“Terkait dengan dua tersangka yang diputuskan bersalah dan saat ini banding, kita tidak mempunyai kewenangan untuk mengeksekui (ditahan), karena yang memiliki kewenangan adalah Pengadilan Tipikor,” jelas I Made Endra AW.

Sementara itu, jumlah uang yang dikorupsi oleh mantan Kades dan Sekdes Desa Patihan diketahui sebesar Rp 372.173.400. Dana sebesar itu merupakan hasil korupsi dari uang sewa sawah perangkat dan uang pengelolaan Himpunan Petani Pengguna Air (Hippa) dengan total senilai lebih dari Rp 3,71 Milyar. Kasus ini terungkap ketika mereka berdua melakukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada akhir jabatan mantan Kades.

Mereka berdua dijerat dengan pasal 2, pasal 3 undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (wan/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO