Tiga Tahun Beroperasi, PT Orela Shipyard tak Bayar Retribusi ke Pemkab Gresik

Tiga Tahun Beroperasi, PT Orela Shipyard tak Bayar Retribusi ke Pemkab Gresik Kapal-kapal pesiar yang sedang dikerjakan PT Orela Shipyard, di Desa Ngimboh, Ujung Pangkah. (syuhud/BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Keberadaan PT Orela Shipyard di Desa Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah, terus mendapatkan sorotan. Setelah disorot BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) karena tidak kantongi izin , IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan HO (izin gangguan), dan Dishub (Dinas Perhubungan), karena tidak kantongi izin sewa pengairan.

Sekarang, giliran DPRD Gresik yang angkat bicara. Adalah Komisi B DPRD Gresik yang mengkritik pedas keberadaan PT Orela. Sebab, perusahaan pemroduksi kapal pesiar dan doking kapal ini selama 3 tahun beroperasi, tidak pernah membayar retribusi ke Pemkab Gresik.

"Betul, hasil sidak yang kami lakukan ke PT Orela, perusahaan tersebut sejak berdiri tidak pernah membayar retribusi," kata Sekretaris Komisi B DPRD Gresik, Faqih Usman, Senin (25/5).

Menurut Faqih, saat sidak Komisi B ke PT Orela, komisi yang membidangi keuangan dan perekonomian ini sudah mencecar pertanyaan terhadap managemen perusahaan tersebut, terkait retribusi yang harusnya disetorkan ke Pemkab Gresik.

Sebab, PT Orela sudah tiga tahun beroperasi ini telah banyak membuat kapal yang nilainya triliunan rupiah dan telah dijualbelikan. Lalu apa kata managemen PT Orela? "Pihak managemen Orela mengakui tidak pernah membayar retribusi," ungkapnya.

Lho kok bisa pabrik melakukan aktivitas, namun tidak membayar retribusi? Masih menurut Faqih, PT Orela tidak membayar retribusi, karena perusahaan tersebut tidak kantongi perizinan. "Karena tidak kantongi izin itulah, Orela tidak pernah membayar retribusi," jelas Faqih.

Faqih mengakui, saat Komisi B melakukan sidak di PT Orela sempat memertanyakan izin perusahaan tersebut, baik izin , IMB, HO maupun izin sewa pengairan. Namun, managemen Orela tidak bisa menunjukkannya, karena izin-izin yang dimaksud belum keluar dari BPPM. "Sebetulnya, Orela sudah pernah mengurus izin ke BPPM, tapi izin tidak pernah dikeluarkan," kata Faqih.

Berdasarkan data yang masuk di Komisi B, BPPM tidak mengeluarkan izin Orela, karena lahan yang ditempati perusahaan tersebut bermasalah. Dimana, lahan Orela yang sekitar 3 hektar itu, separuhnya adalah tanah negara (TN).

"Setahu saya, dulu Pak Anwar Sadad (sekarang Ketua Komisi C) adalah Humas PT Orela. Dia mungkin yang tahu persis soal perizinan Orela," pungkas Faqih.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Gresik, H. Anwar Sadad mengakui, pada tahun 2011 pernah menjadi Humas PT Orela Shipyard. Dia dulu yang menguruskan perizinan pabrik kapal tersebut. Baik IPR (Izin Peruntukan Ruang), IPPM (Izin Prinsip Penanaman Modal), IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun HO (gangguan). Namun, setelah itu dia keluar. "Saya tidak tahu izin itu sudah keluar atau belum," kata Sadad. (hud/rvl) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO