Simak Syarat Menyeberang Pelabuhan Merak yang Mesti Dipatuhi WNI dan WNA Tahun 2022-2023 . Foto: Ist
-Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid wajib menyertakan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
b. Syarat menyeberang Pelabuhan Merak Bagi WNA:
-Bagi penumpang WNA atau dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksinasi covid dosis kedua
-Sementara untuk penumpang berusia 6-17 tahun WNA atau dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Ketentuan lainnya yang menjadi syarat penyebrangan di Pelabuhan Merak ialah:
-Penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menyeberang melalui Pelabuhan Merak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dapat ditunjukkan dengan sertifikasi vaksinasi Covid-19 masing-masing.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




