​Tak Penuhi Syarat, Puluhan Penerima Bantuan RTLH di Kabupaten Pasuruan Mundur

​Tak Penuhi Syarat, Puluhan Penerima Bantuan RTLH di Kabupaten Pasuruan Mundur Pencairan upah kepada penerima program RTLH.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Program bantuan bedah RTLH (rumah tidak layak huni) yang digulirkan Pemkab Pasuruan pada 2022 untuk 1.484 unit sudah mendapat SK bupati untuk pencairan. Hanya saja, tidak semua program bantuan itu terlaksana. Pasalnya, sebagian penerima bantuan mengundurkan diri lantaran mereka tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi.

Ichwan Hadi, Kabid Perumahan Dinas Perkim Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membenarkan SK bupati untuk pelaksanaan bantuan 1.484 RTLH sudah turun. Perinciannya, reguler tahap I sebanyak 446 unit, reguler tahap II 728 unit, DBHCHT tahap I 190 unit, dan DBHCHT tahap II 120 unit.

"Tapi anya bisa terealisasi 1.404 unit. Untuk yang 80 batal dilaksanakan lantaran mereka tidak memenuhi persyaratan administrasi. Seperti meninggal dunia, tidak sanggup swadaya, sehingga anggaran dikembalikan lagi ke kasda," jelasnya.

Menurutnya, realisasi pengerjaan fisik sebanyak 1.404 RTLH hampir seluruhnya rampung. Hanya ada sebagian kecil saja yang masih proses pengerjaan. Pihaknya memastikan sebelum akhir Desember, seluruh pembangunan sudah rampung.

Program bedah rumah yang digulirkan Pemkab memang beda dengan dengan program pembangunan fisik yang dilakukan secara kontraktual. Sebab, calon penerima bantuan disyaratkan melakukan swadaya, baik berupa material maupun proses pembangunan.

Hal ini dikarenakan anggaran bantuan yang diberikan pemkab hanya Rp15 juta untuk tiap RTLH. Sehingga, anggaran tersebut dipastikan tidak akan cukup untuk mewujudkan rumah yang layak huni.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat desa, perangkat dusun yang ikut berpartisipasi memberikan bantuan, baik material maupun tenaga, sehingga program pembangunan yang dilaksanakan tahun ini bisa berjalan dengan lancar," pungkasnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO