
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan berkomitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pasuruan, upaya penindakan terhadap barang ilegal semakin digencarkan setiap tahunnya.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam memerangi peredaran barang ilegal.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah bersama-sama memberantas peredaran barang ilegal," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Ia menjelaskan, Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diperoleh setiap tahun cukup signifikan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2024, dana tersebut digunakan untuk berbagai sektor yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dalam bidang kesehatan, anggaran DBHCHT dialokasikan untuk pembayaran jaminan kesehatan masyarakat (JKM), penanganan stunting, pengadaan obat dan alat kesehatan, serta pembangunan dan rehabilitasi fasilitas kesehatan.
Di sektor kesejahteraan masyarakat, dana tersebut digunakan untuk pemeliharaan dan pembangunan konektivitas jalan di kawasan industri rokok, peningkatan kapasitas industri kecil dan menengah (IKM), pelatihan keterampilan kerja, serta pemberian bantuan langsung kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.
Sementara itu, dalam bidang penegakan hukum, dana DBHCHT dimanfaatkan untuk sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Bupati Pasuruan berharap, kebijakan ini benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat, "Semoga penggunaan anggaran DBHCHT ini dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat." (afa/mar)